Tikonu, Wundulako, Kolaka – 21 Oktober 2025
Pemerintah Desa Tikonu menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026, bertempat di Balai Desa Tikonu, pada hari Rabu, 8 Oktober 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa [Sabaruddin], Ketua BPD dan anggota, Perwakilan dari Kecamatan [Nova Prastowo], Pendamping Desa [Agustan Husain], Perangkat desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Pemuda, serta Perwakilan Kelompok Masyarakat Lainnya.
Musyawarah ini bertujuan untuk Menyerap Aspirasi dan Usulan Masyarakat, serta menyepakati prioritas program dan kegiatan pembangunan desa yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2026.
“Musrenbang Desa ini adalah forum penting untuk memastikan bahwa pembangunan di desa benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat. Semua usulan kita tampung dan akan kita prioritaskan berdasarkan urgensi dan ketersediaan anggaran,” ujar Kepala Desa [Sabaruddin].
🔹 Hasil Musyawarah
Dalam musyawarah ini, berbagai usulan mengemuka dari masing-masing dusun dan kelompok masyarakat, antara lain:
* Kelengkapan kegiatan dan Pelestarian Adat,
* Pembangunan Jalan Desa (Aspal)
* Pembangunan Drainase SPAL
* Dukungan karang taruna untuk kegiatan Pemuda Desa
* Kegiatan Konvergensi Stunting.
* Normalisasi Saluran Pembuangan dan Drainase, serta
* Penentuan batas desa
Usulan-usulan tersebut kemudian dibahas bersama dan dirangkum menjadi Prioritas kegiatan RKPDes Tahun 2026, yang selanjutnya akan diselaraskan dengan pagu indikatif Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta sumber pendanaan lain yang sah.
🔹 Partisipasi Aktif Masyarakat
Pendamping Desa [Agustan Husain], dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan RKPDes merupakan bagian dari siklus pembangunan desa yang harus dilakukan secara Partisipatif, Transparan, dan Akuntabel, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dan Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020.
“Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan ini menjadi kunci keberhasilan pembangunan. Musrenbang bukan sekadar formalitas, tapi ruang untuk mendengar suara rakyat,” ujarnya.
🔹 Penutup
Musrenbang Desa ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh perwakilan peserta musyawarah, sebagai bentuk kesepakatan bersama atas hasil pembahasan dan usulan prioritas pembangunan. Hasil Musrenbang ini akan menjadi dasar dalam penyusunan dokumen RKPDes Tahun 2026, sekaligus acuan dalam penganggaran dan pelaksanaan pembangunan desa ke depan.
Dengan selesainya Musrenbang Desa ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat terus berperan aktif dalam proses pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan, demi terwujudnya Desa Tikonu yang Maju, Mandiri, dan Sejahtera.
📷 Dokumentasi:
By Agustan Husain

